Laman

Sabtu, 29 Agustus 2009

DASAR HUKUM PENYELENGARAAN SMK KEHUTANAN KADIPATEN

  1. MoU Departemen Kehutanan dan Departemen Pendidikan Nasional, nomor. PKS.4. Menhut-II/2008, no.02/VI/KB/2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Pendidikan Menengah Kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan.
  2. Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, nomor. SK.96/DIK-2/2008 tentang Pengelola Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan Kadipaten
  3. Izin Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Majalengka, nomor 421.3/3327 Disdikbudporatanggal 17 Juli 2008 tentang Izin Operasional Pendirian dan Pengelolaan SMK Kehutanan di Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
  4. SK Kepala Balai Diklat Kehutanan Kadipaten, nomor SK. 13/bdk-1/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Susunan Pengelola SMK Kehutanan Kadipaten.

Tidak ada komentar: